Pemkab Kutai Kartanegara

Disdukcapil Kukar Dorong Pelaporan Kematian Lewat RT dan Aplikasi Digital

Kutai Kartanegara, KLIKSAMARINDAKepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Muhammad Iryanto, menegaskan pentingnya pelaporan kematian sebagai bagian dari upaya menciptakan data kependudukan nasional yang akurat dan berkualitas.

Menurut Iryanto, akurasi data sangat dipengaruhi oleh empat komponen penting.

Empat komponen akurasi data itu adalah kelahiran, kematian, kepindahan, dan kedatangan.

Ada pun, dari keempat faktor ini, pelaporan kematian menjadi yang paling sering terabaikan.

“Kelahiran pasti dilaporkan, tapi kematian sering tidak. Kecuali ada kepentingan seperti warisan atau pensiun, biasanya tidak dilaporkan. Padahal ini bisa menimbulkan masalah besar,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa akibat dari pelaporan kematian yang terabaikan, seseorang yang telah wafat tetap tercatat sebagai warga aktif.

Hal ini, bisa berdampak langsung pada program nasional seperti iuran BPJS yang terus berjalan dan menimbulkan tunggakan.

Selain itu, dampak lainnya adalah terhadap daftar Pemilih Tetap (DPT) yang masih mencantumkan nama orang yang sudah meninggal.

Kondisi ini bisa menciptakan potensi pemilih hantu dalam pemilu.

“KPU tidak bisa mencoret nama dari DPT jika tidak ada akta kematian. Ini mencederai demokrasi,” tambah Iryanto.

Kata Iryanto, sebagai langkah konkret, Disdukcapil Kukar melakukan pencocokan data hasil penelitian KPU pada 2023.

Pihaknya menemukan 7.989 warga yang telah meninggal namun belum memiliki akta kematian. Akta untuk mereka pun diterbitkan secara kolektif.

Selanjutnya Disdukcapil juga telah melibatkan ketua RT sebagai pelapor utama.

Pasalnya, Disdukcapil telah melatih RT dan membekali mereka dengan perangkat seperti handphone untuk mengakses aplikasi pelaporan yang telah digunakan sejak 2017.

Saat ini aplikasi tersebut terlah memiliki fitur tambahan khusus pelaporan kematian.

“Jika ada warga meninggal, RT cukup unggah surat kematian, foto KK, dan KTP ahli waris melalui aplikasi. Jika hari kerja, akta bisa terbit di hari yang sama,” terangnya.

Iryanto menekankan, pelaporan kematian bukan sekadar prosedur, tapi kewajiban hukum sesuai UU No 24 Tahun 2013 Pasal 44.

Peraturan ini mewajibkan ketua RT melaporkan setiap kematian di wilayahnya.

“Meski kadang masih ada RT yang enggan, tapi di Kukar, RT sudah sangat dimanjakan dengan berbagai fasilitas. Harusnya ini jadi motivasi untuk lebih aktif,” pungkasnya. (Adv/Diskominfo Kukar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *